Rabu, 07 Juli 2010

Kaedah - Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami


Penerbit : Pustaka Al Furqon
Penulis : Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
Ukuran : cm
Halaman : halaman
Cover : SC

Harga : Rp. 45.000,-






Sinopsis :


Jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik, ka kesempurnaan keselamatan tidak akan bisa diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah. Jika masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid, maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqih. Ilmu fiqih juga memiliki keutamaan lainnya yang sangat banyak.

Ilmu fiqih memiliki keutamaan-keutamaan yang sangat besar, yaitu :

  1. Dengan ilmu tersebut diketahui bagaimana cara beribadah kepada Allah ta’ala dengan cara yang benar, mulai dari masalah bersuci, sholat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
  2. Dengan ilmu fikih diketahui bagaimana cara mencari rezeki yang halal dan menghindari cara mencari yang haram, hal itu dalam fiqih mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa dan lainnya.
  3. Diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, hak-hak suami istri serta anak. Hal ini dalam fiqih pernikahan.
  4. Dengan ilmu fiqih diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu faroidh.
  5. Dengannya akan diketahui balasan bagi orang yang berbuat kriminal, hal ini dalam fiqih jinayat dan lainnya.

Dan masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqih.
Namun tatkala masalah fiqih adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sedangkan nash al Qur’an dan as Sunnah ash Shohihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqih terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tak terbatas dan selalu berkembang, maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaedah yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.
Dan kaedah ini terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Kaedah yang berhubungan dengan dalil, maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faedah dari sebuah dalil, yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqih
Kedua: Kaedah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba, yang kemudian disebut dengan ilmu Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah.

Banyak faedah yang bisa dipetik dari belajar dan mengetahui kaedah fiqhiyah, dua faedah tersebut diantaranya adalah:

  1. Sebuah kaedah fiqih bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fiqih yang tercakup dalam pembahasannya. Dan ini akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui hukum-hukum fiqih tanpa harus menghafal sebuah permasalahan satu persatu. Imam Al Qorrofi berkata: “Barangsiapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaedah-kaedahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaedah tersebut. (Lihat Al Furuq Al Qorrofi, 2/115)
  2. Penguasaan kaedah fiqih akan sangat membantu seseorang dalam memberikan sebuah hukum yang kontemporer dan belum pemah terjadi sebelumnya dengan cara yang mudah. (Lihat Al Wajiz fi idhohi Qowaid Al Fiqh al Kulliyah oleh DR. Muhammad Shidqi al Burnu hal: 24)

Misalnya: kalau ada orang bertanya: apakah hukum rokok? karena rokok belum ada pada zaman Rasulullah.
Jawabnya: Rokok haram, karena dengan kesepakatan para ahli kesehatan bahwa dia itu membahayakan tubuh dan kesehatan, dan disebutkan dalam sebuah kaedah fiqih:
Yang maknanya: “Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri maupun orang lain.”
Maka semakin nampaklah betapa penting ilmu qowa’id fiqhiyah ini untuk dipelajari.
Buku ini bisa dijadikan sebagai panduan untuk mempelajari ilmu fiqih. Didalamnya berisi kaidah-kaidah ilmu fiqih yang dibahas praktis dengan jelas, Pelajaran ilmu fiqih ini diistilahkan dengan Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah, semoga pembaca dapat mendulang faidah-faidah yang banyak dalam buku ini.

===============================
Untuk Pemesanan (Beli/ Sewa) Hub.
Via SMS ke 0856 84 64 125
atau
Email ke ibnu_abuhu@yahoo.co.id
===============================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar