Senin, 12 Juli 2010

Ensiklopedi Sholat [jilid 2]


Penerbit : Pustaka Imam Syafii
Penulis : Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al Qohthoni
Ukuran : 21 x 29,5 cm
Halaman : XXXVI + 555 halaman
Cover : HC

Harga : Rp. 140.000,-
(Disc. 15%)





Sinopsis :

Inilah jilid ke 2 dari 3 jilid buku Ensiklopedi Sholat .

Pada jilid kedua ini dibahas tentang masjid sebagai tempat sholat berjamaah, Imamah dalam sholat, makmum dalam sholat, sholat musafir, sholat khouf, sholat Jum'at dan pembahasan tentang sholat iedain.

Semua penjelasan dan kesimpulan hukum dalam kitab ini berlandaskan kepada Al Qur'an dan As Sunnah yang shahih. Penulis merujuk pada takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani -rahimahullah- terhdap kitab-kitab sunan dalam membahas permasalahan sholat, disamping itu bila terdapat perbedaan tentang suatu perkara maka penulis memilih pendapat yang lebih kuat dengan menyebutkan tarjih dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baaz -rahimahullah- .


Materi pembahasan sebagai lanjutan pada jilid pertama bab 23 :

24. masjid sebagai tempat sholat berjamaah
25. Imamah dalam sholat
- pengertian imamah
- keutamaan imam dalam sholat dan ilmu
- meminta menjadi imam dalam sholat jika niatnya baik dan benar tidaklah dilarang
- orang yang paling pantas menjadi imam
- macam-macam imamah dalam sholat
- posisi makmum dengan imam
- kapan makmum harus berdiri untuk mengerjakan sholat
- barisan/shof dalam sholat dan perhatian terhadpnya
- mengikuti imam dan syarat-syaratnya serta kelazimannya.
- etika imam dalam sholat
- etika makmum dalam sholat
26. Sholat orang sakit
- pengertian kata 'al maradh'
- kesabaran orang yang sakit dan harapannya akan pahala
- bersungguh-sungguh dalam beramal ketika sehat agar ditetapkan (pahala amal tsb) baginya secara penuh ketika dia tidak mampu beramal
- kemudahan. keluwesan dan kesempurnaan syariat Islam
- cara bersuci bagi orang sakit
- cara sholat bagi orang sakit
- sholat di :kapal, pesawat, kereta, mobil dan diatas hewan angkutan
27. Sholat musafir
- pengertian safat dan musafir
- beberapa macam perjalanan
- etika perjalanan umroh dan haji
- dasar hukum qoshor sholat
- meng-qoshor sholat dalam perjalanan lebih baik daripada menyempurnakan rekat
- jarak perjalanan untuk mengqoshor sholat dalam perjalanan.
- seorang musafir boleh mengqoshor sholat jika dia sudah meninggalkan seluruh rumah yang ada di kampung atau kotanya selama perjalanan dan menempuh jarak yang membolehkan qoshor sholat
- dibolehkan qoshor sholat dimanapun bagi orang yang menunaikan haji, baik penduduk Makkah maupun lainnya
- boleh mengerjakan sholat sunnah diatsa kendaraan dalam perjalanan, baik yang panjang maupun pendek
- yang disunnahkan adalah telah mengerjakan sholat sunnah rawatib selma dalam perjalanannya kecuali sholat sunnah sebelum shubuh dan witir
- sholat orang mukim dibelakang musafir adalah sah dengan syarat menyempurnakan sholatnya setelah musafir mengucap salam
- sholat musafir dibelakang orang mukim adalah sah.
- niat meng-qoshor atau men-jama' sholat pada permulaan sholat dan berurutan antara dua sholat yang dijama'
- keringanan dalam perjalanan
- beberapa macam tingkatan jama'
28. Sholat Khauf
- pengertian sholat khauf
- tolransi, keluwesan dan kebaikan syariat Islam dengan kesempurnaannya dalam upaya menghilangkan kesulitan
- dasar hukum disyariatkanya sholat khauf
- macam sholat khauf
- sholat khauf ketika tidak dalam perjalanan dikerjakan tanpa meng-qoshor
- sholat khauf ketika pertempuran meletus
29. Sholat jum'at
- pengertian sholat jumat
- dasar hukum diwajibkannya sholat juma'at
- hukum sholat jumat
- hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat jumat sangatlah berat
- hukum bepergian pada hari jumat bagi orang yang berkewajiban sholat jumat
- beberapa keutamaan hari dan sholat jumat
- etika menyambut hari jumat
- keistimewaan sholat jumat
- shifat sholat jumat
30. sholat Idul fitri dan idul adha
dan seterusnya ,dibahas secara terperinci.

===============================
Untuk Pemesanan (Beli/ Sewa) Hub.
Via SMS ke 0856 84 64 125
atau
Email ke ibnu_abuhu@yahoo.co.id
===============================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar